Sosialisasi Bersama Meutya Hafid
Rabu, 4 Mei kemarin, saya berkesempatan menghadiri
acara sosialisasi RUU Perubahan UU No.32 tentang Penyiaran. Acaranya berlangsung
di Kopi Baba di Jl. Kesawan. Pematerinya adalah Meutya Hafid. Pastinya pada
tahu deh ya.
Sorenya sebelum berangkat, saya iseng-iseng googling tentang UU No. 23 ini. Soalnya
baru tahu dan gak tahu sama sekali tentang UU ini. Pas ketemu dengan yang
dicari, ternyata isinya panjang. Saya baca sekilas-sekilas. Intinya sih
mengatur tentang sistem penyiaran, ada TV, radio, pemilik stasiun dan media
juga. Karena panjang akhirnya saya tutup.
Nah, setelah materi, selanjutnya giliran sang pemateri.
Sebenarnya sih sudah sering dengar tentang Meutya Hafid, dan sering lihat di
TV, lihat langsung juga pernah namun ya sekilas saja, dan belum pernah
menghadiri acaranya. Yang saya tahu beliau pernah menjadi reporter di Metro TV
dan juga berkecimpung di dunia politik.
Nah, ternyata emang saya yang terlalu cuek. Dari sumber
Wikipedia yang saya baca, beliau ternyata pernah menjadi korban penyanderaan
ketika meliput di Iraq bersama rekannya. Wedee.. Dan sekarang ia menjadi
anggota DPR komisi 1 yang menangani masalah pertahanan, militer, inteligen,
informasi dan hubungan luar negri. Bagian penyiaran adalah salah satunya.
Acara dimulai sekitar pukul delapan oleh moderator Bang
Wahyu Blahe dari Ceritamedan. Para peserta yang hadir banyak yang diantaranya adalah
blogger, pendidik dan yang berkecimpung di dunia pendidikan, perwakilan
komunitas dan juga perwakilan media.
Moderator Wahyu Blahe dan Pemateri Meutya Hafid |
Saya hadir bersama dua orang teman saya Ulfa dan Kak
Tika. Yang satu, Kak Tika, ternyata adalah seorang penggemar dari Meutya hafid.
Ia mendadak jadi kehilangan nafsu makan karena nervous ketemu dengan sang idola. Apalagi ketika Mbak Meutya datang
dan menyalami kami satu-persatu. Ahaha...ternyata begitu reaksi langsung dari
seorang penggemar yang ketemu idolanya ya ^_^.
Acara berlangsung dalam bentuk diskusi ringan. Banyak respon
para peserta berupa pertanyaan mengenai kinerja DPR menyangkut sistem
penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Ada juga komentar-komentar mengenai
indormasi berita yang simpang siur antar stasiun TV yang berbeda, lalu tayangan TV yang membodohkan masyarakat, konten-konten yang tidak edukatif
bahkan berbahaya bagi psikologi anak-anak, serta program-program yang bisa
dikatakan menjerumuskan dan menghancurkan jati diri dan ahklak bangsa.
Jika ada tayangan yang menurut kita membodohkan
masyarakat, mari protes ke KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Karena menegur dan
member sanksi pada stasiun TV adalah tugas KPI. Sedang DPR tidak memiliki
wewenang untuk itu. DPR hanya berwenang merancang undang-undangnya saja, sedang
pengesahannya adalah dari menteri yang bersangkutan.
UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dirasa sangat
perlu untuk direvisi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi
kini. Salah satunya adalah untuk mengatur sistem TV digital yang sebelumnya
belum ada. oleh karena itu ada lebih dari 50% perubahan pada UU ini. Jelas
Meutya.
Ia juga menambahkan bahwa RUU ini nantinya juga akan
lebih di perkuat dari segi ketegasan hukumnya. Jadi KPI memiliki kuasa lebih
kuat untuk menegur dan memberi sanksi. Nantinya KPI bisa menegur tak hanya
stasiun TV-nya saja namun juga artis atau pelaku yang melakukan pelanggaran.
Misalnya artis tersebut asal bicara hingga mencemarkan
nama baik seseorang melalui media, KPI boleh memberi sanksi, misalnya artis
yang bersangkutan tidak boleh tayang di TV selama 6 bulan. Atau peraturan
mengenai pelaku media atau pejabat yang akan kena sanksi karena seenaknya
megeluarkan kata-kata “kotor”. Jadi di media harus berhati-hati dengan ucapan
dan tindakan. Tidak boleh seenaknya. Paparnya lagi.
Nah, kalau poin yang terakhir ini saya ekstra setuju. Bahasa
mencerminkan bangsa. Jika petinggi bangsa ini bahasanya saja tidak sopan
(jangankan artinya, pilihan katanya pun tak sopan), apa kata dunia? Bukankah
pemimpin itu panutan?
Yah, semoga RUU yang sedang dirancang ini nantinya
mampu membawa sistem penyiaran di Indonesia menjadi lebih baik lagi. Lebih tertib
etika jurnalismenya, lebih edukatif kontennya, lebih inspiratif tayangannya,
dan lebih membangun mental dan jati diri bangsa secara keseluruhannya. Amin.
Kejutan di akhir acara |
Nah, di akhir acara, ternyata ada kejutan dari tim
kreatif acara. Ada kue ulang tahun buat Mbak Meutya. Yang terkejut selain yang
diberi kejutan, ternyata ada lagi, Kak Tika. Ternyata sang fans tidak tahu
tanggal lahir sang Idola. Saya? Saya mah gak terkejut, bahkan sudah menduga
sejak awal akan ada kejutan seperti ini.(ee..somong). Dan ternyata benar. Tipikal
orang Medan ^_^. Kan saya udah googling. Pas baca profilnya, ternyata sehari
sebelum acara ini bertepatan dengan tanggal lahir Beliau, 3 Mei. (Tahunnya googling
sendiri ya ^_^)
Sebelum Pulang di "cegat"dulu. |
Dan setelah potog-potong kue, Mbak Meutya yang harus
segera menghadiri acara lain, sempat “dicegat” beberapa kali oleh para peserta
yang juga ternyata fans nya untuk berfoto bareng. Ahaha... Medan banget dah
^_^.
Nah, kalau kamu, kira-kira apa yang perlu ditambahi dalam RUU ini?
Nah, kalau kamu, kira-kira apa yang perlu ditambahi dalam RUU ini?
maulah kuenya, padahal kemaren pengen datang tapi tepar . . . .
ReplyDeleteYeee...kuenya kapan mintaknya kapan..😅
DeleteAhahaha.. Bawa2 nama ane di sine.. Jadi malu.
ReplyDeleteAh masak....Yang mana...😎. Biar dimasukkan fotonya skalian😁
ReplyDelete