Sosialisasi Bersama Meutya Hafid

10:00 am Pertiwi Soraya 4 Comments

Rabu, 4 Mei kemarin, saya berkesempatan menghadiri acara sosialisasi RUU Perubahan UU No.32 tentang Penyiaran. Acaranya berlangsung di Kopi Baba di Jl. Kesawan. Pematerinya adalah Meutya Hafid. Pastinya pada tahu deh ya.

Sorenya sebelum berangkat, saya iseng-iseng googling tentang UU No. 23 ini. Soalnya baru tahu dan gak tahu sama sekali tentang UU ini. Pas ketemu dengan yang dicari, ternyata isinya panjang. Saya baca sekilas-sekilas. Intinya sih mengatur tentang sistem penyiaran, ada TV, radio, pemilik stasiun dan media juga. Karena panjang akhirnya saya tutup.


Nah, setelah materi, selanjutnya giliran sang pemateri. Sebenarnya sih sudah sering dengar tentang Meutya Hafid, dan sering lihat di TV, lihat langsung juga pernah namun ya sekilas saja, dan belum pernah menghadiri acaranya. Yang saya tahu beliau pernah menjadi reporter di Metro TV dan juga berkecimpung di dunia politik.
Nah, ternyata emang saya yang terlalu cuek. Dari sumber Wikipedia yang saya baca, beliau ternyata pernah menjadi korban penyanderaan ketika meliput di Iraq bersama rekannya. Wedee.. Dan sekarang ia menjadi anggota DPR komisi 1 yang menangani masalah pertahanan, militer, inteligen, informasi dan hubungan luar negri. Bagian penyiaran adalah salah satunya.
Acara dimulai sekitar pukul delapan oleh moderator Bang Wahyu Blahe dari Ceritamedan. Para peserta yang hadir banyak yang diantaranya adalah blogger, pendidik dan yang berkecimpung di dunia pendidikan, perwakilan komunitas dan juga perwakilan media.
 
Meutya Hafid
Moderator Wahyu Blahe dan Pemateri Meutya Hafid
Saya hadir bersama dua orang teman saya Ulfa dan Kak Tika. Yang satu, Kak Tika, ternyata adalah seorang penggemar dari Meutya hafid. Ia mendadak jadi kehilangan nafsu makan karena nervous ketemu dengan sang idola. Apalagi ketika Mbak Meutya datang dan menyalami kami satu-persatu. Ahaha...ternyata begitu reaksi langsung dari seorang penggemar yang ketemu idolanya ya ^_^.
Acara berlangsung dalam bentuk diskusi ringan. Banyak respon para peserta berupa pertanyaan mengenai kinerja DPR menyangkut sistem penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Ada juga komentar-komentar mengenai indormasi berita yang simpang siur antar stasiun TV yang berbeda, lalu tayangan TV yang membodohkan masyarakat, konten-konten yang tidak edukatif bahkan berbahaya bagi psikologi anak-anak, serta program-program yang bisa dikatakan menjerumuskan dan menghancurkan jati diri dan ahklak bangsa.
Jika ada tayangan yang menurut kita membodohkan masyarakat, mari protes ke KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Karena menegur dan member sanksi pada stasiun TV adalah tugas KPI. Sedang DPR tidak memiliki wewenang untuk itu. DPR hanya berwenang merancang undang-undangnya saja, sedang pengesahannya adalah dari menteri yang bersangkutan.
UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dirasa sangat perlu untuk direvisi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi kini. Salah satunya adalah untuk mengatur sistem TV digital yang sebelumnya belum ada. oleh karena itu ada lebih dari 50% perubahan pada UU ini. Jelas Meutya.
Ia juga menambahkan bahwa RUU ini nantinya juga akan lebih di perkuat dari segi ketegasan hukumnya. Jadi KPI memiliki kuasa lebih kuat untuk menegur dan memberi sanksi. Nantinya KPI bisa menegur tak hanya stasiun TV-nya saja namun juga artis atau pelaku yang melakukan pelanggaran.
Misalnya artis tersebut asal bicara hingga mencemarkan nama baik seseorang melalui media, KPI boleh memberi sanksi, misalnya artis yang bersangkutan tidak boleh tayang di TV selama 6 bulan. Atau peraturan mengenai pelaku media atau pejabat yang akan kena sanksi karena seenaknya megeluarkan kata-kata “kotor”. Jadi di media harus berhati-hati dengan ucapan dan tindakan. Tidak boleh seenaknya. Paparnya lagi.
Nah, kalau poin yang terakhir ini saya ekstra setuju. Bahasa mencerminkan bangsa. Jika petinggi bangsa ini bahasanya saja tidak sopan (jangankan artinya, pilihan katanya pun tak sopan), apa kata dunia? Bukankah pemimpin itu panutan?
Yah, semoga RUU yang sedang dirancang ini nantinya mampu membawa sistem penyiaran di Indonesia menjadi lebih baik lagi. Lebih tertib etika jurnalismenya, lebih edukatif kontennya, lebih inspiratif tayangannya, dan lebih membangun mental dan jati diri bangsa secara keseluruhannya. Amin.
 
Meutya hafid
Kejutan di akhir acara
Nah, di akhir acara, ternyata ada kejutan dari tim kreatif acara. Ada kue ulang tahun buat Mbak Meutya. Yang terkejut selain yang diberi kejutan, ternyata ada lagi, Kak Tika. Ternyata sang fans tidak tahu tanggal lahir sang Idola. Saya? Saya mah gak terkejut, bahkan sudah menduga sejak awal akan ada kejutan seperti ini.(ee..somong). Dan ternyata benar. Tipikal orang Medan ^_^. Kan saya udah googling. Pas baca profilnya, ternyata sehari sebelum acara ini bertepatan dengan tanggal lahir Beliau, 3 Mei. (Tahunnya googling sendiri ya ^_^)
 
Meutya hafid
Sebelum Pulang di "cegat"dulu.
Dan setelah potog-potong kue, Mbak Meutya yang harus segera menghadiri acara lain, sempat “dicegat” beberapa kali oleh para peserta yang juga ternyata fans nya untuk berfoto bareng. Ahaha... Medan banget dah ^_^.

Nah, kalau kamu, kira-kira apa yang perlu ditambahi dalam RUU ini?

You Might Also Like

4 comments:

  1. maulah kuenya, padahal kemaren pengen datang tapi tepar . . . .

    ReplyDelete
  2. Ahahaha.. Bawa2 nama ane di sine.. Jadi malu.

    ReplyDelete
  3. Ah masak....Yang mana...😎. Biar dimasukkan fotonya skalian😁

    ReplyDelete

Thank you for visiting. Feel free to leave your response. 🙏😁😄